LEBAK, KOMPAS.TV - Polres Lebak menangkap mantan pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Lebak karena menggelapkan uang bantuan sosial bencana kebakaran senilai Rp 308 juta.
Tersangka Endid Toharudin yang merupakan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial digelandang polisi ke Mapolres Lebak Banten.
Ia sempat melarikan diri dan ditangkap di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.
Tersangka menggelapkan uang bantuan sosial tahun 2021 senilai Rp 308 juta digunakan untuk membayar hutang dan foya-foya.
Baca Juga: Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lainnya Ditahan, Kejagung Ngaku Belum Terima SPDP!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.