TANJUNG PINANG, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin, didampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, meresmikan operasional pengadilan tingkat banding atau pengadilan tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Tanjung Pinang.
Sebelumnya, Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tinggi Agama, sehingga para pencari keadilan harus menempuh waktu yang cukup lama dan biaya yang besar untuk melanjutkan proses perkara banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Dengan berdirinya Pengadilan Tingkat Banding dan pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, akses layanan peradilan bagi masyarakat menjadi lebih mudah dijangkau dan efisien.
Dalam waktu bersamaan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia juga meresmikan operasional 12 Pengadilan Tingkat Banding baru di daerah lainnya dan 34 gedung pengadilan tingkat pertama yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ketua MA Resmikan Labor Fakultas Hukum Universitas Andalas – MA NEWS
Mahkamah Agung menyatakan, diresmikannya operasional Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat sudah langsung mendapat pelayanan hukum.
Pada kesempatan peresmian gedung Pengadilan Tingkat Pertama Kota Tanjung Pinang, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin berkesempatan berdialog dengan sejumlah Pengadilan Agama dan pengadilan tingkat pertama sejumlah daerah.
Peresmian operasional Pengadilan Tingkat Banding baru dan gedung pengadilan tingkat pertama diharapkan dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.