JAKARTA, KOMPAS TV - Pemprov DKI Jakarta musnahkan total 14.447 botol minuman keras di kawasan Monas, Jumat (18/11).
Kegiatan tersebut dibantu oleh TNI, Polri, dan Satpol PP.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan
Miras yang dimusnahkan merupakan miras tanpa izin yang dikumpulkan sepanjang tahun 2021.
Miras berbagai jenis disita dari berbagai tempat, tempat mewah hingga warung-warung pinggir jalan.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kegiatan dilakukan guna mengendalikan peredaran miras ilegal atau tanpa izin.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.