JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menyentil saksi Arsyad Daiva karena menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Kompol Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima.
Mulanya, hakim anggota bertanya apakah ada tanda terima barang bukti saat Kompol Chuck Putranto menyerahkan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga. Arsyad menyebut saat itu tidak ada tanda terima.
"Enggak main serah-serah begitu saja kayak menyerahkan beli goreng pisang," kata Hakim.
Hakim kemudian mengingatkan Arsyad bahwa barang bukti itu harus ada berita acara.
Baca Juga: Perbedaan Persepsi Waktu Antara Saksi Aryanto dan Pihak AKP Irfan Widyanto soal Penyerahan CCTV
Diketahui, Arsyad Daiva dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.