JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang obstraction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto mendatangkan 6 orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satunya Aryanto yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Aryanto mengaku diperintah untuk mengambil cctv yang diduga menjadi barang bukti yang dirusak atau dihilangkan.
Saksi mengambil cctv dari AKP Irfan Widyanto yang berada di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga lalu menyerahkannya ke Chuck Putranto.
Sebelumnya ia menerima perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil titipan cctv, namun Aryanto tidak mengetahui cctv apa yang ia bawa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.