BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) mulai 5 Januari 2025.
"Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Program yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas.
Namun, Bapenda Jabar menegaskan, "Yang dibebaskan hanya BBNKB II, sedangkan PKB, PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan."
Implementasi program ini bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain pembebasan BBNKB, Pemprov Jabar juga menyediakan layanan proteksi data kendaraan untuk melindungi pemilik dari pengenaan tarif pajak progresif.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax Melalui coretaxdjp.pajak.go.id
"Kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat," ungkap Dedi.
Dedi menambahkan, masyarakat perlu memastikan kendaraan yang dimiliki terdaftar sesuai dengan nama pemilik yang sah.
Hal ini penting untuk dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang disediakan pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan pajak.
"Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindah-tangankan," kata Dedi.
Baca Juga: Keterangan Kepala Bapenda Jabar soal Penerapan Opsen Pajak Kendaraan 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.