JAKARTA,KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Arif Rahman menjelaskan bahwa Arif tidak menghilangkan laptop karena masih ragu dengan keterangan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/10)
"Tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata kuasa hukum Arif Rahman
Baca Juga: Saat Saksi Acay Diingatkan Jaksa soal Pernyataannya: Jangan Bohong, Ini Disumpah Saudara..
Dalam eksepsi Arif juga sampaikan soal ancaman dari Ferdy Sambo. Karena terdakwa Arif pada 13 Juli 2022 turut menyaksikan rekaman CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Kalau sampai (CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat,"
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.