JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digabungkan.
Dalam dakwaan jaksa, baik Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat menghilangkan cctv di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Saksi Ungkap Momen Agus Nurpatria Rangkul AKP Irfan Widyanto dan Perintahkan Ganti DVR!
Saksi Aditya Cahya membenarkan cctv di Rumah Dinas Sambo disambar petir, namun DVR atau memori perekam tidak rusak.
Dalam sidang, jaksa menghadirkan 10 orang saksi, diantaranya pengusaha cctv, buruh harian lepas, security kompleks polri, Ketua RT duren tiga dan 4 anggota Polri.
Namun Ariyanto pekerja harian lepas Polri, Afung pemilik usaha cctv, dan Seno Sukarto Ketua RT Duren Tiga tidak hadir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.