SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai pabrik aluminium ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran nekat menjajakan barang haram jenis sabu.
Tersangka HJ mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya di Tambaksari, Surabaya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Komplotan Pencuri Truk Lintas Provinsi Mengaku Jual Truk Rp 90 Juta per Unit!
Narkoba didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HJ kini ditahan dan dijerat Pasal tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.