GROBOGAN, KOMPAS.TV - Notaris berinisial PC ditahan Kejaksaan Negeri Purwodadi karena terlibat dalam kasus mark up pengadaan tanah milik Bulog seluas 6 hektar di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai notaris yang ditunjuk oleh Bulog untuk pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi pada Sidang Bharada E, Rohani Simanjuntak: Kami Ada Bukti-buktinya
Bekerja sama dengan tersangka lain Kusdiono, tersangka PC memperkaya diri dengan menggelembungkan harga tanah yang seharusnya Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar.
2 tersangka telah ditahan dalam kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.