JAKARTA, KOMPAS.TV – Henry Yosodiningrat sempat mengajak seluruh peserta yang hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendoakan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Henry usai JPU selesai bacakan dakwaan untuk kliennya Brigjen Hendra Kurniawan.
“Izinkan kami dari tim penasihat hukum untuk menyampaikan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Henry, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan dari JPU
“Dan izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur kalau yang lain juga berkenan untuk memanjatkan doa sesuai keyakinan kita masing-masing untuk almarhum,” lanjutnya.
Dalam dakwaan terungkap Hendra Kurniawan memerintahkan bawahannya Arif Rahman Arifin untuk mempercayai skenario Sambo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Arif didakwa melanggar Pasal tentang ITE.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.