JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).
Ricky menyampaikan duka cita setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Kuasa Hukum Ricky, Erman Umar, meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pesan tersebut.
“mohon majelis sebelum, saudara terdakwa ini ada pengen menyampaikan sesuatu,” kara Erman.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tidak Paham Dakwaan Jaksa
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan Ricky Rizal.
“mohon izin yang mulia dalam kesempatan kali ini izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua, semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan, terima kasih atas waktu yang diberikan,” kata Ricky.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KHUP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.