JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang persidangan, Indonesia Police Watch (iPW) menyoroti berkas dakwaan yang disiapkan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyebut ada potensi Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana.
Pernyataan Ketua IPW ini disampaikan jelang sidang Ferdy Sambo yang akan digelar Senin 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Permintaan Maaf Baim-Paula Diterima, Polisi: Tapi Proses Hukum Akan Tetap Berjalan!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:.www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:.www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.