JATIM, KOMPAS.TV - Dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yakni ketua panpel Arema Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno telah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Jatim selama 12 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing diberian sebanyak 40 dan 123 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: TGIPF Tunjukkan Foto Korban Kanjuruhan ke PSSI, Malah Jawab dengan Statuta
Pemeriksaan kedua tersangka ini akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu, penyidik segera memeriksa tersangka lainya yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.