JAKARTA, KOMPAS TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dampingi salah satu saksi dalam tragedi Kanjuruhan ke Polres Kab. Malang.
LPSK dampingi Kelpin, pemuda yang sempat dibawa oleh pihak kepolisian karena mengunggah video tragedi Kanjuruhan.
“Menemani Kelpin mengambil HP yang sempat diambil penyidik,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (7/10).
Baca Juga: Panpel Sebut Pintu Dibuka Jelang Laga Kanjuruhan Usai: Kalau Ada Oknum Menutup, Silakan Ada CCTV
“(Kelpin) Pernah dibawa oleh polisi, intel polisi, dibawa ke sini, di-BAP terkait video yang viral,” lanjutnya.
Kelpin dibawa oleh intel polisi pada 3 Oktober 2022. Namun ia dipulangkan di hari yang sama usai jalani pemeriksaan.
LPSK turut menyorot bagaimana Kelpin dibawa pihak kepolisian tanpa prosedur surat panggilan.
Kelpin sempat menjadi pembicaraan di media sosial, dengan narasi diculik pihak kepolisian karena mengunggah video tragedi Kanjuruhan.
“Kelpin ini punya hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Sebaiknya ada surat panggilan,” ucap Edwin.
Tragedi Kanjuruhan tercatat hingga saat ini menelan korban 131 jiwa dan ratusan terluka.
Sudah ada enam tersangka dalam kasus ini, dari pihak penyelenggara hingga anggota polisi.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.