KOMPAS.TV-Pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sehingga wajib pajak kini bisa menggunakan NIK untuk mengakses semua layanan perpajakan.
Melansir dari Indonesiabaik.id berikut cara mengkoneksikan NIK dan NPWP:
1.Login Melalui Laman pajak.go.id
Apabila NIK sudah valid bisa otomatis login, bila belum silakan gunakan NPWP, lalu Input password pajak.go.id.
2.Informasi NPWP 16 Digit Tersedia di NPWP Baru
3.Menu Pemutakhiran Data Utama
4.Pemutakhiran Data Lainnya
5.Pemutakhiran Data Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU
6.Pemutakhiran Data Keluarga
Kamu bisa menambahkan NIK anggota keluarga supaya terkoneksi dengan NPWP di mana anggota keluarga atau wajib pajak bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.