JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses verifikasi seluruh barang bukti masih berlangsung.
Jaksa penuntut umum masih memiliki waktu selama 7 hari usai barang bukti dan para tersangka pembunuhan Yosua diterima.
Namun, kejagung yakin dan memastikan bahwa Senin (10/10) pekan depan, surat dakwaan 11 tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengawalan ketat terlihat saat penyerahan barang bukti dan tersangka oleh polri di kejaksaan agung.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati berada dalam satu mobil brimob datang ke kejagung, Jakarta Selatan, dengan iring iringan sejumlah kendaraan taktis.
Usai menjalani pemeriksaan di kejagung, para tersangka kini ditahan di 3 lokasi berbeda untuk menunggu proses selanjutnya.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Berikan Sanksi untuk Arema FC
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.