KOMPAS.TV - Korlantas Polri menjelaskan aturan tidak sahnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.
Menurut Korlantas, perlu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Setelah pembayaran kemudian STNK akan diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, dan disahkan. menurut pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas bahwa STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus disahkan.
Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.