JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat usai terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga buah sepeda motor, telepon genggam serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky, modus pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan korban ke anjungan tunai mandiri atau ATM untuk melakukan penarikan uang.
“Modus operandinya tersangka berpura-pura minta diantarkan ke ATM kemudian di tengah jalan tersangka berpura-pura ada barang yang tertinggal kemudian dari tersangka meminta untuk yang mengantarkan tersebut yang mempunyai sepeda motor untuk meminjam sepeda motornya,” kata AKBP Rohman saat rilis tersangka di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Baca Juga: Kapolda Pastikan Teroris Tewas Adalah Askar
“kemudian setelah dipinjam, korban baru sadar telah menjadi korban penipuan,” lanjutnya.
Rohman mengatakan kasus ini terungkap usai adanya 17 laporan kasus penipuan dengan modus yang sama.
Selain itu, dari hasil tes urine oleh pihak kepolisian pelaku diketahui positif menggunakan narkotika jenis amphetamin atau sabu.
Adapun selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni AA dan H yang merupakan penadah dari motor hasil penipuan.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.