KOMPAS.TV - Nama aparat penegak hukum kembali terjerat kasus suap. Kali ini nama Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Total ada enam orang yang ditahan dalam kasus ini.
Ketua KPK Firly Bahuri dalam konfrensi pers, Jumat dini hari menyebut, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. salah satunya nama Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Baca Juga: Jubir MA soal KPK Geledah Lembaganya: Kalau Ada dari KPK, Bisa Saja
Enam orang diduga sebagai penerima suap termasuk Sudrajad, sementara lima penerima lainnya yakni Eli Tri Pangestu, hakim yustisial sekaligus panitera penganti Mahkamah Agung, Desi Yustria dan Muhajir Habibie yang merupakan ASN pada kepaniteraan Mahkamah Agung, dan dua ASN di Mahkamah Agung bernama Redi dan Albasri.
KPK juga menetapkan 4 orang sebagai pemberi suap, yakni 2 pengacara dan 2 pihak swasta bernama Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma dari koperasi simpan pinjam intidana dan Ivan Dwi Kusuma.
Guna kepentingan penyidikan, 6 tersangka ditahan di beberapa rutan berbeda selama 20 hari.
Sedangkan 4 orang tersangka lain termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih diburu KPK.
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan dalam program Kompas Malam menyebut, siapa pun yang terjerat kasus suap ini mencoreng nama institusi. Pembersihan semua pihak yeng terlibat pun harus segera dilakukan.
Asep juga menyebut komisi yudisial untuk bertanggung jawab karena bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
Tak hanya itu, Asep juga menyinggung soal budaya kolusi dan nepotisme dalam promosi DNA mutasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.