KOMPAS.TV - Anak buah Ferdy Sambo AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun atas pelanggaran etik profesionalisme Polri yang dilakukannya.
Atas hukuman tersebut, AKP Idham tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Diduga Pakai Privet Jet Milik Bandar Judi, Brigjen Hendra Kurniawan Diusut
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (21/09) kemarin menggelar sidang etik terhadap anak buah Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah mantan Panit Dua Unit Tiga Den A Ropaminal Divpropam Polri sidang etik dilaksanakan tertutup di gedung TNCC.
Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang etik anak buah Ferdy Sambo ini.
AKP Idham diduga melakukan pelanggaran etik profesionalisme Polri saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.