SINJAI, KOMPAS.TV - Oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Sinjai, ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya menendang pengendara motor hingga terjatuh.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sinjai.
Penetapan tersangka usai pelaku bernama Andi Iswadi, menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Sinjai.
Dalam kasus ini polisi juga menyita kendaraan roda empat milik tersangka, dan sepeda motor milik korban.
Kedua barang bukti telah diserahkan ke Unit Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai.
Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Telah Miliki Ciri Pelaku Pembunuhan ASN Bapenda Iwan Budi Prasetyo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.