MADIUN, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pemuda di Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah sebagai tersangka karena diduga terlibat dengan mengunggah percakapan di akun “hacker” Bjorka.
Penetapan Agung sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dan mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya telepon seluler yang diduga membantu “hacker” Bjorka membobol data.
Juru Bicara Divisi Humas Polri menyebut Agung berperan menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram.
Keluarga menyebut Mohamad Agung Hidayatullah sudah dipulangkan ke rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Jumat pagi 16 September 2022.
Namun, polisi belum mengembalikan ponsel milik Agung.
Agung dipulangkan dalam kondisi sehat namun belum bisa ditemui karena beristirahat.
Pemuda yang sehari-hari membantu keluarganya berjualan es ini sempat dibawa polisi ke Jakarta untuk diperiksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.