LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang siswi SMP menjadi korban pemerkosaan di Kota Agung Tanggamus Lampung.
Ia dicekoki minuman keras oleh 3 orang teman sekolahnya.
Saat korban tak sadarkan diri, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
Salah satu tersangka juga sempat merekam aksi bejat itu dan menyebarkanya di media sosial.
Pelaku berjumlah 3 orang, berusia 15 dan 17 tahun.
Baca Juga: Temui Pendemo, Ketua DPRD Lampung: Sampaikan Tuntutan Secara Tertulis Agar Bisa Ditindaklanjuti
Polisi menyebut, peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 lalu di sebuah bangunan kosong tempat mereka biasa berkumpul.
Namun video ini baru menyebar luas setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Para pelaku dikenakan pasal tentang Perlindungan, tentang Pronografi, dan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Miris! Ini Kronologi Seorang Anak di Medan yang Diperkosa Sejak Usia 7 Tahun Hingga Mengidap HIV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.