JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 10 September 2022 tarif baru ojek online akan mulai berlaku.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, kenaikan tarif ojek online ini berdasarkan hasil kajian dari aspirasi semua pihak.
Menhub menilai wajar jika kenaikan tarif ojol mendapat respon beragam.
Sebab menurutnya, keputusan tersebut tidak mungkin menyenangkan semua pihak.
Baca Juga: 2 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi Kemenhub dan Bikin Asosiasi Pengemudi Tolak Tarif Ojol yang Baru
Nantinya kementerian perhubungan akan menetapkan tarif bervariasi, sesuai zonasi yang ditetapkan.
Budi juga menyinggung fee yang selama ini dipotong oleh operator.
Fee sebesar 20 persen itu kini dipangkas menjadi 15 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.