KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengedar narkoba dan tindak pidana pencucian uang dari penyeludupan 47 kg sabu dengan 3 tersangka.
Nilai sitaan pengungkapan kasus ini sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga: Polisi Sita 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi dari Penangkapan di Labuhan Batu
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan 47 kilogram sabu di Perairan Bengkalis, Riau dan 3 orang tersangka ditangkap.
Dari kasus ini ada 2 tersangka lain yang berstatus DPO dan sudah ditangkap. Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik mengolah semua data yang terkumpul dan mendapati telah terjadi tindak pidana pencucian uang dengan transaksi narkoba menggunakan sejumlah rekening bank.
Sejumlah barang bukti disita yaitu berupa 7 alat komunikasi, 6 mobil roda 4, dan 5 unit sepeda motor besar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.