KOMPAS.TV-Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015.
Mobil dinas adalah alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.
Mobil dinas termasuk Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.
Pejabat pemerintah yang dimaksud tertulis dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN/BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.
Lantas, seperti apa mobil dinas presiden dari masa ke masa? Melansir Kompas.com, berikut penampakannya:
1.Buick-8
Mobil tipe terbatas ini buatan Amerika Serikat tahun 1939. Buick-8 merupakan kendaraan yang digunakan Presiden Soekarno.
2.Cadillac Fleetwood Brougham
Mobil ini merupakan kendaraan dinas Presiden BJ Habibie.
3.Mercedes Benz S-Class W126
Mobil ini buatan tahun 1982 dan tipe ini pernah digunakan 3 presiden berbeda.
Dari Presiden Soeharto, BJ Habibie, hingga Presiden Gus Dur.
4.Mercedes Benz S280
Kendaraan ini pernah menjadi mobil dinas Presiden Soeharto dan istri Tien Soeharto, BJ Habibie serta Gus Dur
5.Mercedes Benz S-Classic W140
Mercedes Benz tipe ini buatan tahun 1998 & pernah mengaspal bersama Presiden Gus Dur, Presiden Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
6.Mercedes Benz Sedan S600 Guard
Mercedes Benz tipe ini merupakan mobil dengan standar proteksi keamanan tertinggi dan digunakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono & Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Benarkah Gonta-ganti BBM Bisa Merusak Mesin?
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.