KOMPAS.TV-Tanpa mengurangi kesakralan pernikahan, banyak pasangan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement
Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum, biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, termasuk jika terjadi perceraian
Perjanjian pranikah dapat mencegah banyak argumen serta biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi perceraian atau konflik
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Diberi Sanksi PTDH, Apa Itu? Begini Penjelasannya
Dokumen ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, dari berbagai ancaman, setelah terlaksananya pernikahan
Perjanjian pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Apa yang harus dicantumkan dalam perjanjian pranikah?
Setiap pasangan memiliki pertimbangan yang berbeda saat membuat perjanjian
Perjanjian pranikah bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan
Pertimbangkan soal aset-aset yang dimiliki setelah menikah dan pembagiannya serta besar nafkah yang harus diberikan
Pertimbangkan juga soal bisnis sendiri atau keluarga, warisan, dan hadiah lain yang dimiliki
Jika memiliki usaha berdua, penting untuk menetapkan porsi bisnis yang dipertimbangkan sebagai milik Bersama
Kapan saat yang tepat menyusun perjanjian pranikah?
Sebaiknya perjanjian ini disusun sebelum pernikahan, bahkan bisa juga dibicarakan sejak sebelum pertunangan
Pembicaran mengenai perjanjian pranikah akan menimbulkan ekspektasi terkait hubungan yang ingin dimiliki dalam pernikahan
Dengan membicarakannya sejak awal, dapat menghindarkan anda dan pasangan dari kesulitan berdiskusi di kemudian hari
Selain itu dapat membuat anda lebih fokus nantinya dalam merencanakan pernikahan
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.