PALEMBANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra M Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang perempuan di SPBU.
Untuk itulah polisi menangkap paksa Syukri Zen di rumahnya di kawasan Pakjo, Palembang.
Motif pelaku melakukan penganiayan ini lantaran tersangka emosi tidak diberi jalan di jalur pertamax saat antre BBM di SPBU.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Majelis Kehormatan Partai Bakal Beri Sanksi Pemecatan Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan
Sebelumnya aksi tak terpuji anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen sempat terekam serta beredar di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.