KOMPAS.TV - Sidang kode komisi etik dilakukan oleh Polri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pagi ini (28/05) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah berada di gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.
Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Tiba TNCC Divisi Propam Polri
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, kasus Ferdy Sambo masuk pada kualifikasi pelanggaran berat.
Hal itu ditetapkan apa bila ada suatu kesengajaan dalam tindakan pelanggaran, ada permufakatan jahat, dampaknya luas kepada masyarakat dan institusi.
Ferdy Sambo pun terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.