JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus Polri, menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sejauh ini sudah 3 kali Putri Candrawathi diperiksa polisi, sejak awal laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman penganiayaan yang belakangan diketahui, laporan tersebut dihentikan karena tak terbukti.
Polisi tidak menjelaskan lebih rinci peran Putri Candrawathi, namun sama seperti tersangka lain, Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sementara itu, institusi kepolisian disorot publik sejak kasus kematian Brigadir Yosua muncul.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bilang akibat kasus Ferdy Sambo tingkat kepercayaan publik anjlok hingga 28 persen.
Setelah Sambo ditetapkan jadi tersangka, kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara ini kembali naik jadi 78 persen.
Sebagai institusi yang diberikan kepercayaan untuk jaga ketertiban dan keamanan masyarakat, wibawa Polri harus dijaga agar masyarakat bisa patuh dan taat pada peraturan.
Polri dituntut profesional dan tidak manipulatif dalam menyidik kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jadwal Kejuaraan Dunia 2022 Senin 22 Agustus, 7 Wakil Indonesia Bertanding di Hari Pertama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.