JAKARTA, KOMPAS.TV - Status Justice Collaborator atau pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum sudah melekat pada Bharada Eliezer untuk mengungkap pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Hal ini disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dan kini Eliezer mendapat perlindungan darurat.
Perlindungan sudah diberikan sejak Jumat,12 Agustus pasca LPSK melakukan asesmen kepada Bharada Eliezer di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J, Janji Tangani Secara Profesional
LPSK menyatakan Eliezer punya informasi latar belakang, perencanaan, hingga peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
LPSK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan Bharada Eliezer.
LPSK juga ingin memastikan keterangan Eliezer konsisten sebelum menjadi Justice Collaborator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.