JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Napoleon disangkakan pasal penganiayaan karena melumuri Muhammad Kace dengan kotoran.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang 11 Agustus. Sebelumnya, Napoleon disangka penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri pada bulan Agustus tahun 2021 lalu.
Irjen Napoleon mengaku menerima tuntutan jaksa. Meski demikian, Napoleon beserta kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.