JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua memasuki babak baru.
Bharada Eliezer melalui kuasa hukumnya menyampaikan fakta baru yang berbeda dari kesaksian sebelumnya.
Eliezer resmi mengajukan diri sebagai “Justice Collaborator” dan siap bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir Yoshua.
Setelah beberapa kali diperiksa penyidik Polri, Eliezer yang sebelumnya mengaku menembak Brigadir Yoshua, kini mengubah keterangannya.
Melalui kuasa hukumnya, Eliezer kini menyebut kejadian tewasnya Yoshua tidak sesuai dengan skenario awal yang dijelaskan polisi.
Kuasa Hukum Eliezer juga menyebut, Eliezer sebelumnya memberikan kesaksian dalam kondisi dalam tekanan dan dimanfaatkan pimpinannya.
Namun kini Eliezer mengaku siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim: Jika Benar Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 dan 233
Permohonan perlindungan saksi dan Justice Collaborator telah diajukan kepada LPSK.
Upaya perlindungan ini diharapkan bisa membuka pengungkapan kasus lebih cepat.
Pihak LPSK menyebut, sudah 5 kali bertemu Bharada Eliezer.
Asesmen perlindungan saksi pun telah dilakukan, namun LPSK belum memutuskan apakah akan menyetujui permohonan Justice Collaborator Eliezer tersebut.
LPSK baru akan memutuskan setelah mendengar keterangan dari Penyidik Bareskrim.
Hari ini, LPSK juga menjadwalkan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keterangan baru Eliezer diharapkan dapat membuat penuntasan kasus lebih cepat.
Apalagi telah lebih dari 1 bulan, polisi belum mengungkap dugaan motif ataupun penyebab pasti tewasnya Brigadir Yoshua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.