JAKARTA, KOMPAS.TV – Tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J mulai menunjukkan titik terang, meski kasus ini belum benderang.
Pada hari ke-25, Tim Penyidik Mabes Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J juga ajudan Sambo, sedangkan Sambo adalah Kepala Divisi Propam Mabes Polri Nonaktif.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Kenapa Rumit? Ada Apa Sebenarnya? OPINI BUDIMAN
Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Ia mengaku telah diperiksa 4 kali terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Dalam kesempatan ini ia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi serta turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, usai diperiksa Bareskrim, Kapolri akhirnya mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan TR 1628/VIII/KEP/2022. Irjen Ferdy Sambo pun dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri menjadi Pelayanan Markas.
Kita masih menanti bagaimana ujung dari Drama Duren Tiga. Keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.