KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN Persero ke penyidikan.
Tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Baca Juga: PLN Batalkan Denda Rp68 Juta pada Pelanggan yang Diduga Gunakan Segel Meteran Palsu, Ini Alasannya
Kasus dinaikkan ke penyidikan, setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 9 ribu set tower senilai Rp 2,2 triliun pada tahun 2016 lalu.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah dan apartemen pribadi.
Sejumlah alat bukti pun ditemukan seperti dokumen, dan barang bukti elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.