KOMPAS.TV - Enam mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Lampung mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara karena hakim Mahkamah Konstitusi menemukan tanda tangan palsu.
Pihak kampus menyebut hal ini wajar sebagai pembelajaran dan palsu tidaknya tanda tangan bisa diperdebatkan.
Baca Juga: MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan dalam Sidang Gugatan
Menanggapi pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara.
Pihak kampus melalui wakil dekan fakultas hukum bidang akademik Universitas Lampung akan mengevaluasi untuk perbaikan.
Tidak ada sanksi secara akademik terhadap mahasiswa dan terbuka kemungkinan mengajukan kembali gugatan.
Rudi Natamiharja wakil dekan bidang akademik dan kerja sama fakultas hukum Unila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.