MALANG, KOMPAS.TV - Julianto Eka Putra, akhirnya ditahan, setelah adanya surat perintah penahanan dari hakim.
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, di Batu, Jawa Timur ini, akan menghuni blok penahanan di Lapas Lowokwaru, kelas IA Malang, setidaknya selama 30 hari ke depan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejak April lalu sudah meminta penahanan karena kerap mengintimidasi sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia.
Namun, sejak kasus ini bergulir di meja hijau 16 Februari 2022 lalu dan telah disidangkan 19 kali, barulah Julianto ditahan.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Eks Presiden ACT: Program CSR Boeing Berupa Fasilitas
Kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu terungkap, setelah sejumlah mantan siswa bersuara, dan melapor ke komnas perlindungan anak yang membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur, pada Juni tahun lalu.
Setelah diselediki, praktik kekerasan seksual di sekolah ini diduga terjadi sejak tahun 2009.
Julianto Eka Putra diduga melakukan kekerasan seksual kepada 21 anak didik di sekolah yang ia dirikan, bagi anak-anak yatim piatu, dan kurang mampu ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.