KOMPAS.TV-Warga Negara Indonesia, atau WNI yang berada di wilayah Indonesia. Dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor, ke kantor imigrasi setempat.
Dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
Wawancara & Verifikasi di Kantor Imigrasi
Selanjutnya, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih dengan membawa berkas.
Berkas tersebut nantinya digunakan, untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Sesudah semuanya selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya Pembuatan Paspor
Melansir Kompas.com, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama bisa membayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.