JAKARTA, KOMPAS.TV - Adu argumentasi terjadi antara warga Cakung, Cilincing, Jakarta Timur dengan pihak kurator yang ingin mendata lahan milik perusahaan berstatus pailit.
Warga menolak pengosongan lahan.
Pendataan lahan perusahaan berstatus pailit dan pemberian surat somasi pertama warga Cakung Cilincing Timur untuk mengosongkan lahan, batal dilaksanakan.
Baca Juga: Eksekusi Ruko Di Kota Pare-pare Berlangsung Ricuh
Warga menolak kedatangan petugas, dengan memblokade akses masuk ke pemukiman.
Berjalan alot, proses pendataan warga batal dilaksanakan.
Proses mediasi antara kurator dengan warga, akhirnya difasilitasi polisi.
Dari hasil mediasi, warga sepakat melakukan musyawarah kembali, sebelum pengosongan lahan dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.