JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui satuan polisi pamong praja DKI Jakarta menyegel tempat usaha restoran dan bar holywings di 12 titik.
Salah satunya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Buntut Promosi SARA, Holywings Kalideres Digeruduk Ormas!
“Belum memiliki dokumen perizinan. Terjadi pelanggaran kegiatan oeprasional yang tidak sesuai perizinan. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudian adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kepada Satpol PP untuk menyegel Holywings,”ujar Sekretaris Satpol PP DKI Jakarta Santoso.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga secara resmi menutup dan mencabut izin usaha 11 outlet Holywings lainnya.
Video Editor: Arief
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.