JAKARTA, KOMPAS.TV –Kepolisian Polresta Serang memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
Bantahan ini disampaikan oleh Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam, Jumat (17/6/2022).
"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Wahyu.
Kepolisian Polresta Serang Kota akan memonitor adanya dokumen yang beredar viral di media sosial itu.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan Didatangi Polisi
"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Nikita Mirzani membantah status tersebut.
Persoalan pelaporan Nikita ke Polres Serang dilakukan oleh Dito Mahendra atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana ITE.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.