SIDOARJO, KOMPAS.TV - Karena menggadaikan BPKB motor suaminya seorang ibu, warga Sidoarjo menjadi terdakwa kasus pencurian karena dilaporkan oleh mertuanya sendiri.
Ia nekat menggadaikan BPKB tersebut, lantaran selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan nafkah dari sang suami.
Menurut kinanti, uang hasil gadai BPKB yang sebesar Rp 9 juta tersebut, ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga ia gunakan untuk biaya persalinan anak keduanya.
Sambil menangis Kinanti Viola Rosa menyampaikan pembelaannya bahwa dia tidak mencuri.
Baca Juga: Kelas Khusus di English House Sulawesi Utara, Cukup Bayar 20 Botol Plastik untuk 1 Jam Pelajaran!
Ibu dua anak ini, terpaksa harus menjadi terdakwa kasus penggelapan, karena telah menggadaikan surat BPKB, motor matic yang biasanya digunakan sang suami.
Ia pun harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Meski uang gadai sudah terlunasi oleh pihak keluarga terdakwa, dan surat BPKB pun telah ia kembalikan kepada sang mertua.
Namun dirinya tak menyangka sang mertua tetap tidak mencabut laporannya.
Dirinya harus menjadi terdakwa dengan tuntutan penjara dari jaksa penuntut umum selama 5 bulan.
Kuasa hukum Kinanti menyatakan kasus ini dinilai tidak bisa masuk ke dalam kategori pidana.
Karena sang terdakwa dinilai tidak memiliki niatan jahat saat menggadaikan BPKB tersebut.
Sidang kasus ini pun akan kembali di gelar pada 16 Juni mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU.
Kinanti tentu berharap besar dirinya dapat bebas dan merawat anak keduanya.
Baca Juga: Jalankan Usaha Kue Chiffon Mini Bersama Istri, Seorang Pria di Manado Raih Keuntungan Puluhan Juta!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.