JAKTIM, KOMPAS.TV - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan militer TNI Angkatan Darat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kolonel Priyanto memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan Oditur Militer.
Hakim menilai terdakwa secara sadar telah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada kedua korban karena terus menolak usulan kedua bawahannya untuk membawa kedua korban ke puskesmas atau rumah sakit.
Selain vonis penjara seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari Kesatuan Militer TNI Angkatan Darat.
Atas vonis yang dijatuhkan ke Kolonel Infanteri Priyanto pihak keluarga korban Handi Saputra, mengaku bahwa menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Meskipun sebelumnya, Ibu dari Handi Saputra menginginkan Kolonel Priyanto divonis hukuman mati.
Namun keluarga mengganggap bahwa vonis seumur hidup sudah sesuai dengan apa yang diperbuat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.