GIANYAR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI-Polri melakukan sidak minyak goreng curah di pasar tradisional dan agen penjual minyak goreng.
Petugas masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah sampai dengan Rp 18.000 per kilogram.
Padahal HET dipatok Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.
Petugas akhirnya menyita sementara kartu tanda penduduk milik pedagang.
Polisi tidak akan segan mempidanakan jika pedagang masih menjual minyak goreng curah di atas HET.
Baca Juga: Distribusi Ribuan Liter Minyak Goreng Curah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.