KOMPAS.TV - Kecewa dan pasrah. Inilah yang dirasakan Syamsuri, warga Desa Sambirejo, Geger, Madiun Jawa Timur.
Niatnya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini harus tertunda untuk kedua kalinya setelah sebelumnya gagal berangkat karena pandemi covid-19.
Sejak 2015 Syamsuri, lansia berusia 73 tahun ini telah mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji.
Menurut rencana, ia seharusnya berangkat ke tanah suci pada 2020.
Setelah sabar menunggu pandemi, kini niatnya pergi haji kembali gagal karena terbentur aturan baru pelaksanaan ibadah haji terkait pembatasan umur jemaah calon haji.
Sama halnya dengan Syamsuri, harapan Nurhayati warga Kota Bengkulu untuk berangkat ke tanah suci tahun ini, kembali pupus.
Selama dua tahun menunggu, setelah gagal berangkat karena pandemi covid, Nurhayati harus kembali mengubur harapannya kembali untuk pergi haji di tahun ini.
Meski ada peluang untuk berangkat haji tahun depan, namun Nurhayati yang kini berusia 71 tahun ini ragu akan faktor usia serta kesehatannya yang tak lagi prima di tahun-tahun berikutnya.
Gagalnya dua calon jemaah haji ini terjadi karena kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang membatasi usia calon jemaah haji.
Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji dengan batas usia dibawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.