JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman serta penganiayaan terhadap korban Ramli. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiga anggota TNI AL ini juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keluarga korban mengaku lega atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan oditur.
Putra korban juga menyatakan tidak mempermasalahkan ditolaknya permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut keluarga, permohonan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperberat hukuman para pelaku.
Baca Juga: Keluarga 3 Polisi yang Tewas Ditembak Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Berat!
#bosrental #penembakan #tni #tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.