Kompas TV regional jabodetabek

2 dari 3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 08:41 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.  

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman serta penganiayaan terhadap korban Ramli. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiga anggota TNI AL ini juga dipecat dari keanggotaan TNI.  

Keluarga korban mengaku lega atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan oditur.  

Putra korban juga menyatakan tidak mempermasalahkan ditolaknya permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut keluarga, permohonan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperberat hukuman para pelaku.

Baca Juga: Keluarga 3 Polisi yang Tewas Ditembak Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Berat!

#bosrental #penembakan #tni #tersangka
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x