MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak Lima oknum polisi menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi terkait perkara kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kelima oknum polisi dijatuhi sanksi karena dianggap tahu kasus penganiayaan karangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasannya.
Walau tidak terlibat langsung, mereka tetap menjalani sidang etik dan telah mendapatkan hukuman.
Hukuman yang diterima kelimanya mulai dari demosi, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga tidak menerima gaji.
Kelimanya pun, kini ditempatkan di Polda Sumatera Utara tanpa diberikan jabatan.
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.