KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang mekanik sebuah dealer motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan, yang masih tetangganya sendiri.
Syamsudin alias Ardi, ditangkap personel Reksrim Polresta Kendari, setelah adanya laporan ibu korban.
Baca Juga: Duh! Pemuda di NTT Cabuli Nenek 56 Tahun, Sempat Sembunyi sebelum Tertangkap Polisi
Dari pengembangan penyidikan, pelaku tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap satu orang, melainkan 4 anak perempuan yang masih pelajar sekolah dasar.
Pelaku melakukan aksi bejatnya, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, dengan iming-iming memberi sejumlah uang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang – undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.