JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjemput paksa Richard Louhenapessy, Jumat (13/5).
"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL atau Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon, Andrew staf tata usaha pimpinan pada Pemkot kota Ambon, dan Amri karyawan Alfamidi kota Ambon," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/5).
Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Ritel, KPK Tahan Richard Louhenapessy dan Tetapkan 2 Tersangka Lainnya
Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp. 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket.
Dari penelusuran di situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan yang dilaporkan Richard Louhenapessy per 31 desember 2020 adalah Rp. 12.495.832.265.
Aset berupa kas dan setara kas menjadi penyumbang harta kekayaan Richard Louhenapessy paling besar, yaitu Rp. 8.278.832.265.
Ia juga memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4.085.000.000.
Ada penambahan harta kekayaan Richard sebanyak 2 miliar dengan harta yang dilaporankan sebelumnya pada tahun 2019 yakni Rp. 9.811.567.348.
Video Editor: Firmasnyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.